# Perlindungan Hukum Data Pribadi di Era Globalisasi Digital: Studi Perbandingan General Data Protection Regulation Uni Eropa dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia

- Type: Literature
- Source: As-Syar i Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga
- Date: 2026-07-04
- Original: https://doi.org/10.47467/as.v8i3.12817
- Canonical: https://overview.legal/posts/83517
- Topics: Privacy by Design, Personal Data, Privacy by Design & Default, Privacy by Default, Cloud Computing, Retention Period, Accuracy, Accountability, Fines, Right of Access Procedures

## Summary

Personal data protection has become an increasingly important legal issue due to the rapid development of digital technology and the growing volume of personal data processing activities. Indonesia has enacted Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection (PDP Law) as the primary legal framework for personal data protection. However, several limitations remain within its substantive and institutional aspects, requiring further improvement. This study aims to analyze the substantive a

## Full text

As - Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Volume 8 Nomor 3 (2026) 710 – 723 E - ISSN 2656 - 8152 P - ISSN 2656 - 4807 DOI: 10.47476/assyari.v8i 3 .1 2817 710 | Volum e 8 Nomor 3 2026 Perlindungan Hukum Data Pribadi di Era Globalisasi Digital: Studi Perbandingan General Data Protection Regulation Uni Eropa dengan Undang - Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia Ismail Syadam Bahri Universitas Wiraraja ismailsyadamb@gmail.com ABSTRACT Personal data protection has become an increasingly important legal issue due to the rapid development of digital technology and the growing volume of personal data processing activities. Indonesia has enacted Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection (PDP Law) as the primary legal framework for personal data protection. However, several limitations remain within its substantive and institutional aspects, requiring further improvement. This study aims to analyze the substantive and instituti onal limitations of the PDP Law and to formulate an ideal reconstruction model for personal data protection in Indonesia by referring to the principles of the European Union ’ s General Data Protection Regulation (GDPR). This research is a normative legal study employing statutory, conceptual, and comparative approaches. The legal materials consist of primary, secondary, and tertiary legal sources, which are analyzed using a prescriptive legal method. The findings reveal that the substantive limitations of th e PDP Law include the regulation of personal d ata protection principles, data subject rights, cross - border personal data transfers, and compliance and enforcement mechanisms. Institutional limitations are identified in the regulatory framework concerning supervisory authorities and the coordination of oversight mechanisms. The proposed reconstruction model includes strengthening personal data protection principles, enhancing data subject rights, improving cross - border data transfer mechanisms, developing an accountability - based compliance system, establishing a supervisory authority with functional independence, and reinforcing coordination among sectoral regulators. Such reconstruction is expected to create a more comprehensive, effective, and legally certa in personal data protection system in Indonesia. Keywords : personal data, PDP Law, and GDPR ABSTRAK Perkembangan teknologi digital dan meningkatnya aktivitas pemrosesan data pribadi. Indonesia telah mengesahkan Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai dasar hukum perlindungan data pribadi. Namun, masih terdapat beberapa keterbatasan pada aspek substansi dan kelembagaan yang memerlukan penyempurnaan. Peneliti an ini bertujuan untuk menganalisis keterbatasan substansi dan kelembagaan dalam UU PDP serta merumuskan konsep rekonstruksi perlindungan data pribadi yang ideal dengan mengacu pada prinsip - prinsip General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa. Penel itian ini merupakan penelitian hukum 710 ystem 710 l 710 dengan menggunakan pendekatan perundang - undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterbatasan substansi dalam UU PDP meliputi pengaturan prinsip perlindungan data pribadi, hak subjek data, transfer data pribadi lintas negara, serta As - Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Volume 8 Nomor 3 (2026) 710 – 723 E - ISSN 2656 - 8152 P - ISSN 2656 - 4807 DOI: 10.47476/assyari.v8i 3 .1 2817 711 | Volum e 8 Nomor 3 2026 711 ystem kepatuhan dan penegakan hukum. Pada aspek kelembagaan, keterbatasan ditemukan pada pengaturan otoritas pengawas dan 711 ystem koordinasi pengawasan. Konsep rekonstruksi yang ideal dilakukan melalui penguatan prinsip perlindungan data pribadi, penguatan hak subjek data, penyempurnaan mekanisme transfer data lintas negara, pengembangan 711 ystem kepatuhan berbasis akuntabilitas, pembentukan otoritas pengawas yang memiliki independensi fungsional, serta penguatan koordinasi antar regulator sektoral. Rekonstruksi tersebut diharapkan mampu mewujudkan sistem perlindungan data pribadi yang lebih kompr ehensif, efektif, dan memberikan kepastian hukum di Indonesia. Kata Kunci : data pribadi, UU PDP, dan GDPR PENDAHULUAN Perkembangan teknologi digital yang begitu pesat di era globalisasi saat ini telah membawa transformasi besar dalam cara manusia berinteraksi, bekerja, hingga mengelola informasi. Di satu sisi, kemajuan ini meningkatkan efisiensi dan konektivitas global, n amun di sisi lain juga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap pelindungan data pribadi sebagai bagian dari hak privasi individu. Setiap hari, jutaan data pribadi — seperti identitas, lokasi, hingga kebiasaan digital — dikumpulkan dan diproses oleh berbag ai platform digital secara masif. Ketika data menjadi komoditas strategis, muncul tantangan penting terkait bagaimana negara memberikan perlindungan hukum yang efektif terhadap data pribadi warga negaranya. Kebocoran data yang menimpa instansi pemerintah maupun sektor swasta di Indonesia menunjukkan lemahnya mekanisme perlindungan yang berlaku sebelum disahkannya Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurut laporan Amn esty International, Indonesia masuk dalam daftar negara dengan perlindungan data yang minim sebelum tahun 2022, di tengah maraknya insiden kebocoran data dari platform besar seperti e - commerce dan layanan kesehatan digital ( Amnesty International. (2021) . Sebagai respon terhadap tekanan global dan domestik, Indonesia akhirnya mengadopsi UU PDP yang disahkan pada 17 Oktober 2022. UU ini memiliki kemiripan dengan General Data Protection Regulation (GDPR) milik Uni Eropa, yang sejak 2018 telah menjadi standar emas dalam perlindungan data pribadi secara global. GDPR tidak hanya memberikan hak - hak luas bagi subjek data, tetapi juga menetapkan kewajiban ketat bagi pengendali dan pemroses data dengan sanksi yang jelas. UU PDP Indonesia memuat sejumlah prinsip inti yang terinspirasi dari GDPR, seperti keharusan adanya dasar hukum pemrosesan data, perlunya persetujuan eksplisit dari subjek data, hak untuk mengakses dan mengoreksi data, serta hak untuk menghapus data pribad i (right to erasure) ( ahyono, A. B. (2023) . Dalam Pasal 5 sampai 16 UU PDP, tercantum secara eksplisit hak - hak subjek data yang serupa dengan Pasal 12 sampai 23 GDPR. Namun, UU PDP belum secara detail mengatur mekanisme teknis pelaksanaan hak tersebut, mis alnya standar interoperabilitas dan format teknis untuk portabilitas data seperti yang ditetapkan GDPR ( Junaedi, A. M. (2025) . Hal ini menunjukkan bahwa meskipun secara normatif UU PDP Indonesia telah mengadopsi banyak prinsip substansial dari GDPR, namun implementasinya As - Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Volume 8 Nomor 3 (2026) 710 – 723 E - ISSN 2656 - 8152 P - ISSN 2656 - 4807 DOI: 10.47476/assyari.v8i 3 .1 2817 712 | Volum e 8 Nomor 3 2026 masih bersifat deklaratif dan belum dilengkapi dengan pengaturan teknis yang mendetail. Ketiadaan standar operasional seperti format interoperabilitas dan mekanisme portabilitas data membuat pelaksanaan hak - hak subjek data dalam praktik masih berpotensi me nghadapi kendala normatif dan teknis, khususnya dalam konteks interoperabilitas data dan pemrosesan lintas sektor. Tanpa pedoman teknis yang memadai, berbagai hak yang dijamin dalam UU PDP dapat sulit direalisasikan, terutama dalam konteks pemrosesan data lintas platform dan lintas sektor yang kompleks di era digital. Perbedaan signifikan juga tampak pada aspek penegakan hukum dan pengawasan. GDPR menetapkan otoritas pengawas independen di setiap negara anggota Uni Eropa, yaitu Data Protection Authority (DPA), yang tergabung dalam European Data Protection Board (EDPB) sebagai forum koordinasi lintas negara. Sementara itu, UU PDP Indonesia belum menentukan secara definitif lembaga pengawas independen dan mekanisme koordinatifnya, sehingga berpotensi melemahkan efektivitas pengawasan dan menimbulkan tumpang tindih wewenang antar instansi ( Hamdan, F. Z. Z., Ristawati, R., & Anggara, M. P. (2024) . Padahal, dalam konteks globalisasi data, pengawasan yang kuat sangat penting untuk memastikan akuntabilitas pemroses data, terutama yang berskala lintas negara. Keadaan ini mencerminkan bahwa kerangka kelembagaan dalam UU PDP Indonesia masih belum sekuat dan sejelas yang ditetapkan dalam GDPR. Tanpa adanya otoritas pengawas yang bersifat independen dan mekanisme koordinatif yang terstruktur, penegakan hukum terhad ap pelanggaran data pribadi menjadi rentan terhadap intervensi serta konflik antar lembaga. Dalam era digital yang ditandai dengan aliran data lintas yurisdiksi, ketiadaan lembaga yang mandiri dan berwenang tunggal akan menyulitkan upaya harmonisasi regula si dan memperlemah posisi Indonesia dalam kerjasama internasional terkait perlindungan data pribadi. Selain itu, meskipun UU PDP memuat sanksi administratif dan pidana terhadap pelanggaran, namun sanksi tersebut belum sekomprehensif GDPR. GDPR mampu menjatuhkan denda hingga 20 juta Euro atau 4% dari pendapatan tahunan global perusahaan. Sebaliknya, UU PDP membatasi sanksi pidana dengan ketentuan penjara dan denda maksimal yang relatif rendah jika dibandingkan dengan risiko pelanggaran data di dunia digital saat ini ( Rosadi, S. D., & Pratama, G. G. (2023) . Hal ini menjadi sorotan para akademisi yang menilai perlunya penguatan aspek eksekusi hukum dalam UU PDP agar dapat setara dengan GDPR, bukan hanya dalam teks normatif tetapi juga dalam praktik pelaksanaannya. Namun demikian, penerapan UU PDP Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang bersifat struktural maupun kultural. Salah satu tantangan utama adalah belum terbentuknya lembaga pengawas independen yang secara efektif menjalankan mandat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran perlindungan data pribadi. Meskipun Pasal 58 – 60 UU PDP telah mengatur tentang pembentukan Lembaga Pelaksana Perlindungan Data Pribadi (LPPDP), namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai struktur, kewenangan, dan ind ependensi lembaga tersebut ( Faizah, A. F., Rosadi, S. D., & Pratama, G. G. (2023) . As - Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Volume 8 Nomor 3 (2026) 710 – 723 E - ISSN 2656 - 8152 P - ISSN 2656 - 4807 DOI: 10.47476/assyari.v8i 3 .1 2817 713 | Volum e 8 Nomor 3 2026 Dibandingkan dengan GDPR yang secara eksplisit mengharuskan adanya otoritas pengawas yang independen ( independent supervisory authority ), UU PDP belum menetapkan secara tegas mekanisme dan jaminan independensi LPPDP. Padahal, dalam konteks global, independensi kelembagaan pengawas merupakan syarat mutlak dalam menjamin objektivitas dan integritas proses penegakan hukum terhadap pelanggara n data, terutama jika yang dilanggar adalah institusi pemerintah sendiri ( Djafar, F., & Santoso, B. (2019) . Tanpa otorita s independen, publik akan meragukan komitmen negara dalam menegakkan hak privasi. Di samping itu, kesiapan infrastruktur teknologi juga menjadi hambatan dalam implementasi UU PDP. Masih banyak lembaga publik dan swasta yang belum memiliki sistem manajemen data pribadi yang aman dan andal. Persyaratan teknis dalam penyimpanan, pemrosesan , dan penghapusan data belum ditetapkan secara rinci dalam peraturan pelaksana, sehingga menyebabkan ambiguitas dalam pelaksanaan kewajiban hukum oleh pengendali dan prosesor data ( Ramli, A. M. (2022) . Hal ini diperparah oleh minimnya SDM yang terlatih di bidang hukum siber dan keamanan data. Selain aspek substansi, tantangan lain terdapat pada desain kelembagaan perlindungan data pribadi. GDPR menetapkan otoritas pengawas independen berupa Data Protection Authority (DPA) yang berfungsi melakukan pengawasan, penegakan hukum, serta koordinasi lintas yurisdiksi melalui European Data Protection Board (EDPB). Sebaliknya, UU PDP belum mengatur secara rinci bentuk kelembagaan pengawas beserta mekanisme koordinasinya. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan kewenangan dalam pelaksanaan f ungsi pengawasan perlindungan data pribadi di Indonesia. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan penting: sejauh mana substansi pengaturan dan kelembagaan dalam UU PDP telah mengakomodasi prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam GDPR dalam menjamin perlindungan hak subjek data di era digital? D alam praktiknya, beberapa aspek implementasi GDPR telah membuktikan efektivitasnya dalam menjamin hak digital warga Uni Eropa. GDPR tidak hanya mewajibkan persetujuan eksplisit ( explicit consent ), tetapi juga memberlakukan hak untuk menolak ( right to objec t ), hak untuk menghapus data ( right to be forgotten ), dan hak atas portabilitas data yang sangat relevan dalam era cloud computing dan interoperabilitas sistem digital global ( European Union. (2016) . Sebaliknya, UU PDP Indonesia meskipun secara tekstual mengadopsi sebagian besar prinsip GDPR, namun masih menghadapi tantangan dalam aspek substansi dan kelembagaan. Misalnya, implementasi right to be forgotten belum disertai dengan prosedur teknis atau standar interoperabilitas antar sistem data, padahal hak ini menjadi kunci dalam pengendalian jejak digital individu. GDPR telah berhasil menerapkannya dengan melibatkan aktor swasta dan publik dalam standar perl indungan berbasis prinsip accountability, seda ngkan UU PDP masih bergantung pada otoritas negara tanpa kerangka evaluasi publik yang jelas ( Ariesta, W., & Sukron, A. (2024) . As - Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Volume 8 Nomor 3 (2026) 710 – 723 E - ISSN 2656 - 8152 P - ISSN 2656 - 4807 DOI: 10.47476/assyari.v8i 3 .1 2817 714 | Volum e 8 Nomor 3 2026 Prinsip - prinsip dalam GDPR seperti privacy by design dan privacy by default juga belum secara eksplisit diadopsi oleh UU PDP. Padahal kedua prinsip tersebut mendorong organisasi untuk mengintegrasikan perlindungan privasi sejak tahap awal desain sistem informasi. Dalam konteks sosial - hukum Indonesia yang memiliki keragaman litera si digital dan kesiapan teknologi yang bervariasi, adopsi prinsip - prinsip ini menjadi sangat penting untuk mendorong kepatuhan yang preventif, bukan hanya reaktif setelah pelanggara n terjadi ( Greenleaf, G. (2012) . Hal tersebut mengindikasikan bahwa pendekatan preventif terhadap perlindungan data pribadi belum menjadi landasan utama dalam kebijakan perlindungan data di Indonesia. Tanpa penerapan prinsip privacy by design dan privacy by default , organisasi cenderung menempatkan aspek privasi sebagai tambahan, bukan sebagai bagian integral dari sistem yang mereka kembangkan. Dalam situasi di mana kesadaran dan infrastruktur digital masih berkembang secara tidak merata, ketidakhadiran prinsip - prin sip ini berpotensi mempe rbesar risiko pelanggaran privasi, karena perlindungan data tidak dirancang sejak awal melainkan baru diterapkan setelah insiden terjadi. Dengan demikian, adaptasi prinsip - prinsip GDPR ke dalam konteks Indonesia harus mempertimbangkan faktor - faktor lokal seperti kapasitas lembaga, struktur pemerintahan, hingga budaya hukum masyarakat. Indonesia dapat mencontoh model otoritas seperti PCPD di Hong Kong yang bersifat independen dan aktif melakukan edukasi publik, atau PDPC di Singapura yang meskipun berada dalam struktur kementerian, tetapi memiliki kewenangan luas dan transparan dalam menindak pelanggaran data ( Muhammad Irfan Hilmy., dkk. (2021 ) . Model - model ini dapat menjadi titik tolak dalam membentuk sistem perlindungan data yang efektif dan kontekstual di Indonesia. Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pendekatan kontekstual dalam membangun sistem perlindungan data pribadi yang tidak hanya mengadopsi norma internasional secara tekstual, tetapi juga menyesuaikannya dengan realitas nasional. Meniru model kelembagaa n dari negara lain tanpa memperhatikan kesiapan dan karakteristik sistem hukum domestik dapat mengakibatkan kebijakan yang tidak aplikatif. Oleh karena itu, pemilihan model otoritas pengawas yang tepat, baik yang independen seperti PCPD maupun yang berada dalam struktur pemerintahan seperti PDPC, harus disesuaikan dengan kapasitas tata kelola Indonesia agar prinsip perlindungan data dapat dijalankan secara optimal dan berkelanjutan. Dengan latar belakang ini, penelitian tesis ini menjadi sangat relevan dan signifikan untuk dilakukan dalam rangka menjawab tantangan regulasi data pribadi di era digital yang semakin kompleks. Kajian komparatif antara General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa dan Undang - Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia diperlukan guna mengidentifikasi secara sistematis keunggulan dan kelemahan masing - masing rezim hukum, baik dari sisi substansi norma, mekanisme kelembagaan, hingga praktik im ple mentasi di lapangan. Pendekatan ini tidak hanya akan memberikan pemahaman mendalam tentang posisi regulatif Indonesia di tengah arus globalisasi digital, tetapi juga membuka peluang As - Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Volume 8 Nomor 3 (2026) 710 – 723 E - ISSN 2656 - 8152 P - ISSN 2656 - 4807 DOI: 10.47476/assyari.v8i 3 .1 2817 715 | Volum e 8 Nomor 3 2026 untuk merumuskan kerangka harmonisasi kebijakan yang kontekstual dan berorientasi pada perlindungan hak digital warga negara. METODE PENELITIAN Tipe penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Penelitian hukum normatif dipilih karena permasalahan utama yang diteliti berhubungan dengan pengaturan hukum mengenai perlindungan data pribadi dalam Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta perbandingannya dengan General Data Pro tection Regulation (GDPR) di Uni Eropa. Metode ini dianggap relevan karena penelitian tidak dilakukan melalui observasi lapangan, melainkan melalui kajian kepustakaan terhadap peraturan perundang - undangan, literatur hukum, dan doktrin yang berkaitan dengan topik penelitian. Menurut Soerjono Soek anto pendekatan yuridis normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan - peraturan dan literature - literatur yang b erkaitan dengan permasalahan yang diteliti ( Soerjono Soekanto. (2008) . Pemilihan tipe penelitian ini juga didasarkan pada tujuan penelitian, yakni menganalisis kesesuaian norma hukum nasional dengan standar internasional, serta memberikan landasan akademis dalam merumuskan rekomendasi terhadap penguatan regulasi perlindungan data di Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Perlindungan Data Pribadi dalam Perspektif GDPR Uni Eropa General Data Protection Regulation (GDPR) merupakan regulasi perlindungan data pribadi yang mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018 di seluruh negara anggota Uni Eropa. GDPR lahir sebagai respons terhadap perkembangan teknologi digital yang memungkinkan pen gumpulan, pemrosesan, dan penyebaran data pribadi secara masif melalui internet dan platform digital. GDPR mendefinisikan data pribadi sebagai segala informasi yang berkaitan dengan individu yang dapat diidentifikasi secara langsung maupun tidak langsung. Data tersebut meliputi nama, alamat, nomor identitas, alamat IP, data lokasi, data kesehatan, data bio metrik, dan berbagai informasi lain yang memungkinkan identifikasi seseorang. Dalam GDPR, perlindungan data pribadi didasarkan pada beberapa prinsip utama, yaitu: 1. Lawfulness, Fairness, and Transparency (keabsahan, keadilan, dan transparansi); 2. Purpose Limitation (pembatasan tujuan); 3. Data Minimization (minimalisasi data); 4. Accuracy (akurasi data); 5. Storage Limitation (pembatasan penyimpanan); 6. Integrity and Confidentiality (integritas dan kerahasiaan); As - Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Volume 8 Nomor 3 (2026) 710 – 723 E - ISSN 2656 - 8152 P - ISSN 2656 - 4807 DOI: 10.47476/assyari.v8i 3 .1 2817 716 | Volum e 8 Nomor 3 2026 7. Accountability (akuntabilitas). Prinsip - prinsip tersebut menjadi dasar bagi setiap organisasi atau perusahaan yang mengelola data pribadi warga negara Uni Eropa. GDPR juga mengatur bahwa setiap pengendali data wajib memperoleh persetujuan yang jelas (explicit consent) dari subjek data sebelum melakukan pemrosesan data pribadi. Selain itu, GDPR memberikan hak - hak yang sangat kuat kepada subjek data, antara lain: • Hak untuk mendapatkan informasi (Right to Information); • Hak untuk mengakses data (Right of Access); • Hak untuk memperbaiki data (Right to Rectification); • Hak untuk menghapus data (Right to Erasure atau Right to be Forgotten); • Hak membatasi pemrosesan data; • Hak portabilitas data (Data Portability); • Hak menolak pemrosesan data; • Hak untuk tidak menjadi objek keputusan otomatis. Keberadaan hak - hak tersebut menunjukkan bahwa GDPR menempatkan individu sebagai pemilik utama data pribadi sehingga pengendali data harus bertindak sesuai dengan kepentingan dan persetujuan pemilik data. Perlindungan Data Pribadi dalam Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Indonesia secara resmi memiliki regulasi khusus mengenai perlindungan data pribadi melalui Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Kehadiran UU PDP merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak privasi ma syarakat Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. UU PDP mendefinisikan data pribadi sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri maupun dikombinasikan dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik maupun non - elektronik. UU PDP mengelompokkan data pribadi ke dalam dua kategori, yaitu: Data Pribadi Bersifat Spesifik Meliputi: • Data kesehatan; • Data biometrik; • Data genetika; • Catatan kejahatan; • Data anak; • Data keuangan pribadi; • Data lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan. As - Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Volume 8 Nomor 3 (2026) 710 – 723 E - ISSN 2656 - 8152 P - ISSN 2656 - 4807 DOI: 10.47476/assyari.v8i 3 .1 2817 717 | Volum e 8 Nomor 3 2026 Data Pribadi Bersifat Umum Meliputi: • Nama lengkap; • Jenis kelamin; • Kewarganegaraan; • Agama; • Status perkawinan; • Data lain yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. UU PDP juga memberikan sejumlah hak kepada subjek data pribadi, antara lain: • Hak memperoleh informasi; • Hak melengkapi dan memperbarui data; • Hak mengakses data; • Hak mengakhiri pemrosesan data; • Hak menghapus data; • Hak menarik persetujuan; • Hak mengajukan keberatan atas pemrosesan data. Dengan adanya ketentuan tersebut, UU PDP menunjukkan adanya pengakuan negara terhadap hak privasi sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi. Perbandingan GDPR dan UU PDP Indonesia Berdasarkan hasil analisis komparatif, terdapat sejumlah persamaan dan perbedaan antara GDPR dan UU PDP Indonesia. Tabel Perbandingan GDPR dan UU PDP Indonesia Aspek GDPR Uni Eropa UU PDP Indonesia Tahun Berlaku 2018 2022 Ruang Lingkup Seluruh negara Uni Eropa dan berlaku ekstrateritorial Wilayah Indonesia dan pihak yang berdampak pada warga Indonesia Dasar Pemrosesan Data Persetujuan dan dasar hukum lainnya Persetujuan dan dasar hukum tertentu Hak Penghapusan Data Diatur secara tegas melalui Right to be Forgotten Diatur melalui hak penghapusan data Data Portability Diatur secara rinci Belum diatur secara rinci Lembaga Pengawas Data Protection Authority (DPA) independen Masih dalam proses penguatan kelembagaan Sanksi Administratif Hingga €20 juta atau 4% omzet global Denda administratif sesuai ketentuan UU PDP Efek Ekstrateritorial Sangat kuat Terbatas As - Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Volume 8 Nomor 3 (2026) 710 – 723 E - ISSN 2656 - 8152 P - ISSN 2656 - 4807 DOI: 10.47476/assyari.v8i 3 .1 2817 718 | Volum e 8 Nomor 3 2026 Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara substansi UU PDP Indonesia banyak mengadopsi prinsip - prinsip yang terdapat dalam GDPR. Hal ini terlihat dari pengaturan mengenai persetujuan pemilik data, hak subjek data, kewajiban pengendali data, dan mekanisme p erlindungan terhadap penyalahgunaan data pribadi. Namun demikian, terdapat beberapa perbedaan mendasar. GDPR memiliki sistem pengawasan yang lebih matang karena setiap negara anggota Uni Eropa memiliki otoritas perlindungan data yang independen. Sementara itu, Indonesia masih dalam tahap penguatan kelemba gaan untuk memastikan efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan UU PDP. Tantangan Implementasi Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Meskipun UU PDP telah memberikan dasar hukum yang kuat, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. 1. Rendahnya Kesadaran Masyarakat Sebagian besar masyarakat Indonesia masih belum memahami pentingnya perlindungan data pribadi. Banyak pengguna internet yang dengan mudah membagikan data pribadi melalui media sosial maupun aplikasi digital tanpa mempertimbangkan risiko penyalahgunaan. 2. Tingginya Kasus Kebocoran Data Dalam beberapa tahun terakhir terjadi berbagai kasus kebocoran data yang melibatkan institusi pemerintah maupun sektor swasta. Kebocoran tersebut menunjukkan bahwa sistem keamanan data masih memerlukan peningkatan yang signifikan. 3. Kesiapan Pelaku Usaha Banyak perusahaan, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), belum memiliki standar pengelolaan data pribadi yang sesuai dengan ketentuan UU PDP. Kondisi ini berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum apabila tidak segera dilakukan penyesuaian. 4. Pengawasan dan Penegakan Hukum Efektivitas perlindungan data pribadi sangat bergantung pada keberadaan lembaga pengawas yang independen dan memiliki kewenangan yang memadai. Tanpa pengawasan yang kuat, pelaksanaan UU PDP berpotensi tidak berjalan secara optimal. Implikasi Hukum terhadap Perlindungan Data Pribadi di Era Globalisasi Digital Globalisasi digital telah menciptakan arus pertukaran data lintas negara yang semakin kompleks. Oleh karena itu, harmonisasi regulasi nasional dengan standar internasional menjadi kebutuhan yang mendesak. GDPR dapat dijadikan model bagi Indonesia dalam mem perkuat sistem perlindungan data pribadi, terutama terkait mekanisme pengawasan, transfer data lintas negara, serta pemberian sanksi yang efektif terhadap pelanggaran. Keberadaan UU PDP merupakan langkah progresif dalam menjamin perlindungan hak privasi warga negara Indonesia. Namun demikian, keberhasilan As - Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Volume 8 Nomor 3 (2026) 710 – 723 E - ISSN 2656 - 8152 P - ISSN 2656 - 4807 DOI: 10.47476/assyari.v8i 3 .1 2817 719 | Volum e 8 Nomor 3 2026 implementasinya memerlukan dukungan pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat melalui peningkatan literasi digital, penguatan keamanan siber, serta penegakan hukum yang konsisten. Temuan (Novelty) Penelitian Penelitian ini menemukan bahwa meskipun UU PDP Indonesia mengadopsi sebagian besar prinsip GDPR, masih terdapat kesenjangan pada aspek kelembagaan pengawas, mekanisme data portability, serta efektivitas penegakan hukum. Oleh karena itu, penguatan lembaga p engawas independen dan harmonisasi regulasi dengan standar internasional menjadi strategi penting untuk meningkatkan perlindungan data pribadi di Indonesia pada era globalisasi digital. KESIMPULAN Berdasarkan hasil analisis terhadap Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, ditemukan bahwa masih terdapat beberapa keterbatasan baik pada aspek substansi maupun kelembagaan. Pada aspek substansi, keterbatasan tersebut meliputi belum optimalnya pengaturan mengenai prinsip perlindungan data pribadi, penguatan hak subjek data, mekanisme transfer data pribadi lintas negara, serta sistem kepatuhan dan penegakan hukum. Sementara itu, pada aspek kelembagaan ditemukan perlunya penguata n terkait desain otoritas pengawas perlindungan data pribadi, kejelasan kewenangan pengawasan, dan mekanisme koordinasi antar lembaga yang memiliki keterkaitan dengan perlindungan data pribadi. Keterbatasan tersebut menunjukkan bahwa meskipun UU PDP telah menjadi landasan hukum penting dalam perlindungan data pribadi di Indonesia, masih diperlukan penyempurnaan untuk mewujudkan sistem perlindungan data yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Konsep rekonstruksi perlindungan data pribadi di Indonesia yang ideal dapat dilakukan melalui penguatan aspek substansi dan kelembagaan dengan mengacu pada prinsip - prinsip yang berkembang dalam General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa serta disesuaikan dengan sistem hukum Indonesia. Pada aspek substansi, rekonstruksi dilakukan melalui penguatan prinsip perlindungan data pribadi, penguatan hak subjek data, penyempurnaan mekanisme transfer data pribadi lintas negara, ser ta pengembangan sistem kepat uhan dan penegakan hukum yang berbasis akuntabilitas. Pada aspek kelembagaan, rekonstruksi dilakukan melalui penguatan otoritas pengawas perlindungan data pribadi yang memiliki independensi fungsional, kejelasan kewenangan, dan kemampuan koordinasi dengan regulator sektoral. Rekonstruksi tersebut diharapkan mampu mewujudkan sistem perlindungan data pribadi yang memberikan kepastian hukum, perlindungan hak subjek data, dan efektivitas pengawasan dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi dan arus data global. As - Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Volume 8 Nomor 3 (2026) 710 – 723 E - ISSN 2656 - 8152 P - ISSN 2656 - 4807 DOI: 10.47476/assyari.v8i 3 .1 2817 720 | Volum e 8 Nomor 3 2026 DAFTAR PUSTAKA Agustin, S. G., & Najicha, F. U. (2024). Membangun Keadaban Digital Warganet Indonesia Dalam Perspektif Kewarganegaraan Digital. Jurnal Global Citizen, 13(2), 79 – 85. https://doi.org/10.33061/jgz.v13i2.10031 Ahyono , A. B. (2023). Perbandingan regulasi data pribadi anak antara Indonesia dan Uni Eropa (GDPR). LexPatri , 2(2), 201 – 219. https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol2/iss2/12 Amnesty International. (2021). Out of control: Data rights and surveillance in Indonesia. Anggraini, P. D., Harris, T., & Wahyudi, M. F. (2024). Literasi pendidikan Indonesia di era digitalisasi 5.0. Akademika, 17(2). https://journalfai.unisla.ac.id/index.php/akademika/article/view/1880 Ariesta, W., & Sukron, A. (2024). Studi Komparasi Perlindungan Hukum Data Pribadi Uni Eropa dan Indonesia. Yurijaya, 2(1), 33 – 44. Darti, A., & Marnija, M. (2025). The urgency of protecting sensitive data is reflected in Article 4(2) of Law No. 27/2022 on Personal Data Protection . Jurnal Equity of Law and Governance. https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/elg/article/view/11938/666 9 Djafar, F., & Santoso, B. (2019). Urgensi Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi yang Independen. ELSAM Policy Brief. EUR - Lex. (2016). Regulation (EU) 2016/679 of the European Parliament and of the Council of 27 April 2016… (Timeline resmi: publikasi 4/5/2016; berlaku 24/5/2016; terapkan 25/5/2018). https://eur - lex.europa.eu/eli/reg/2016/679/oj European Commission. (2012, Jan 25). Press Release IP/12/46 – Commission proposes a comprehensive reform of data protection rules… (Menandai pengajuan resmi proposal GDPR & direktif penegakan). https://europa.eu/rapid/press - release_IP - 12 - 46_en.htm European Union. (2016). General Data Protection Regulation (GDPR). Regulation (EU) 2016/679. Faizah, A. F., Rosadi, S. D., & Pratama, G. G. (2023). Penguatan Pelindungan Data Pribadi melalui Otoritas Pengawas di Indonesia. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 1(3), 1 – 27. FRA – European Union Agency for Fundamental Rights. (n.d.). EU Charter, Article 8 – Protection of personal data. (Menegaskan hak fundamental perlindungan data; menjelaskan elemen inti Pasal 8). https://fra.europa.eu/en/eu - charter/article/8 - protection - perso nal - data GDPR Recital 9. (2016). Different standards of protection by Directive 95/46/EC — menjelaskan fragmentasi dan ketidakpastian hukum yang mendorong lahirnya GDPR. https://gdpr - info.eu/recitals/no - 9/ GDPR, Article 5. (2016). Principles Relating to Processing of Personal Data. https://gdpr - info.eu/art - 5 - gdpr/ GDPR, Article 51. (2016). Supervisory Authority. https://gdpr - info.eu/art - 51 - gdpr/ As - Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Volume 8 Nomor 3 (2026) 710 – 723 E - ISSN 2656 - 8152 P - ISSN 2656 - 4807 DOI: 10.47476/assyari.v8i 3 .1 2817 721 | Volum e 8 Nomor 3 2026 GDPR, Article 83(2). (2016). Criteria for Determining Fines. https://gdpr - info.eu/art - 83 - gdpr GDPR, Article 83(5). (2016). Administrative Fines – Level II. https://gdpr - info.eu/art - 83 - gdpr/ Greenleaf, G. (2012). Global data privacy laws: Forty years of evolution. Journal of Law and Information Science, 23(1), 1 – 13. Hamdan, F. Z. Z., Ristawati, R., & Anggara, M. P. (2024). Kebijakan Hukum Berperspektif Dampak Terhadap Data Pribadi: Indonesia dan Singapore dalam ASEAN Framework. Aicoll Proceedings. https://fh.unair.ac.id/proceedings/index.php/aicoll/article/view/21 Hilmy , Muhammad Irfan ., dkk. (2021). Hukum Mayantara: Konstitusi Mayantara hingga Pembentukan Kelembagaan. Pustaka Aksara. https://ppotoda.org/wp - content/uploads/2024/07/E - Book - Hukum - Mayantara - Konstitusi - Mayantara - Hingga - Pembentukan - Kelembagaan.pdf Hukum Online.com. 8 Prinsip Hak Privasi dalam Aturan Pelindungan Data Pribadi. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/8 - prinsip - hak - privasi - dalam - aturan - pelindungan - data - pribadi - lt64a2dcec71359/ Jajuli, M. A. R., Aziz, M. S. N., & Rizkyta, R. F. (2024). Dampak globalisasi terhadap literasi digital mahasiswa. JELLI, 2(1). https://ejournal.uinsgd.ac.id/index.php/jelli/article/view/715 Junaedi, A. M. (2025). Analisis Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Knowledge: Jurnal Inovasi Penelitian, 6(1), 45 – 57. https://www.jurnalp4i.com/index.php/knowledge/article/view/5269 Kurniawan, S., & Sarah, Y. S. (2023). Meningkatkan literasi digital di SMA: tantangan dan strategi. INSOLOGI, 2(4), 712 – 718. https://journal.literasisains.id/index.php/insologi/article/view/2321 LBH Jakarta. (2022). Penempatan Kedudukan Lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi Harus Independen. https://bantuanhukum.or.id/uu - pdp - disahkan Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Magister Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret. Mulyati , Sri ., & Sidi Ahyar Wiraguna. (2025). Perlindungan Data Pribadi di Era Digital. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 12(3), 91 – 100. https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/view/12791?ut m_source Natamiharja, R., & Setiawan, I. (2024). Guarding Privacy in the Digital Age: A Comparative Analysis of Data Protection Strategies in Indonesia and France . Jambe Law Journal. https://www.jlj.unja.ac.id/index.php/home/article/view/349?utm_source Nofitriyani, H. N. S., & Yulida, R. (2025). Literasi Digital: Pentingnya Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi. Jurnal Pengabdian Masyarakat Permata Indonesia, 8(1),20 – 26. https://jurnal.permataindonesia.ac.id/index.php/JPMPI/article/view/335?u tm_source As - Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Volume 8 Nomor 3 (2026) 710 – 723 E - ISSN 2656 - 8152 P - ISSN 2656 - 4807 DOI: 10.47476/assyari.v8i 3 .1 2817 722 | Volum e 8 Nomor 3 2026 Nurhayati , Rofi’ah ., dan Mad Said. (2024). Pengantar Ilmu Hukum: Sejarah, Tujuan, Konsep dan Aliran - Alirannya. Anak Hebat Indonesia Nurjannah, N. (2023). Tantangan pengembangan kurikulum dalam meningkatkan literasi digital. Jurnal Basicedu, 6(4). https://jbasic.org/index.php/basicedu/article/view/3328 Nurkhaliza, N., & Nasution, M. I. P. (2024). Perlindungan Data Privasi dalam Sistem Database Digital: Regulasi, Tinjauan Etika, dan Strategi Teknis. Jurnal Riset Ilmu Manajemen dan Kewirausahaan, 3(3). https://doi.org/10.61132/maeswara.v3i3.1750 Pasal 2 dan pasal 3 GDPR Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. PP No. 71/2019, Pasal 1 Putri, A. P., Sari, N., Fajrina, P., & Aisyah, S. (2025). Keamanan Online dalam Media Sosial: Pentingnya Perlindungan Data Pribadi di Era Digital (Studi Kasus Desa Pematang Jering). Jurnal Pengabdian Nasional (JPN) Indonesia, 6(1), 38 – 52. https://doi.org/10.35870/jpni.v6i1.1097 Rahardjo , Satjipto . (2000). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti. Ramli, A. M. (2022). Urgensi Lembaga Pelaksana Pelindungan Data Pribadi. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2022/10/08/08384781/ Rosadi, S. D., & Pratama, G. G. (2023). Penguatan Pelindungan Data Pribadi Melalui Otoritas Pengawas di Indonesia. Jurnal Hakim, 5(2), 110 – 126. https://journal.stekom.ac.id/index.php/Hakim/article/view/1222 Soekanto , Soerjono . (2008). Pengantar Penelitian Hukum . UII Press. 10 Soekanto , Soerjono ., dan Sri Mamudji. (1990). Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat . Rajawali Press . 29 Soekanto , Soerjono ., dan Sri Mamudji. (2014). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tujuan Singkat . PT Raja Grafindo Persada . 13. Tsamara, N. (2021). Perbandingan Aturan Perlindungan Privasi Atas Data Pribadi Antara Indonesia Dengan Beberapa Negara, 3 ( 1 ). https://journal.unesa.ac.id/index.php/suarahukum/article/view/11353?ut m_source Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 26 Undang - Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Universal Declaration of Human Rights - Indonesian UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan, https://peraturan.go.id/id/uu - no - 13 - tahun - 2022 UU No. 24/2013 jo. UU No. 23/2006 & Permenkominfo No. 20/2016, Pasal 1 UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 1 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 2 ayat (1). UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 20 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 58. Wignjosoebroto , Soetandyo . (2013). Hukum Konsep dan Metode . Setara Press . 67. As - Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Volume 8 Nomor 3 (2026) 710 – 723 E - ISSN 2656 - 8152 P - ISSN 2656 - 4807 DOI: 10.47476/assyari.v8i 3 .1 2817 723 | Volum e 8 Nomor 3 2026 Wulandari, E. A. (2024). Menganalisis sejarah perkembangan perekonomian digital di Indonesia. Krinok: Jurnal Pendidikan Sejarah dan Sejarah, 3(1), 1 – 9. https://online - journal.unja.ac.id/krinok/article/view/27465

## Cited law provisions (6)

### GDPR — gdpr-art-4-par-2-en

‘processing’ means any operation or set of operations which is performed on personal data or on sets of personal data, whether or not by automated means, such as collection, recording, organisation, structuring, storage, adaptation or alteration, retrieval, consultation, use, disclosure by transmission, dissemination or otherwise making available, alignment or combination, restriction, erasure or destruction;

### GDPR — gdpr-art-83-par-2-en

Administrative fines shall, depending on the circumstances of each individual case, be imposed in addition to, or instead of, measures referred to in points (a) to (h) and (j) of Article 58(2). When deciding whether to impose an administrative fine and deciding on the amount of the administrative fine in each individual case due regard shall be given to the following:

### GDPR — gdpr-art-83-par-5-en

Infringements of the following provisions shall, in accordance with paragraph 2, be subject to administrative fines up to 20 000 000 EUR, or in the case of an undertaking, up to 4 % of the total worldwide annual turnover of the preceding financial year, whichever is higher:

### GDPR — gdpr-art-5-en

Principles relating to processing of personal data

### GDPR — gdpr-art-8-en

Conditions applicable to child's consent in relation to information society services

### GDPR — gdpr-art-51-en

Supervisory authority

---
Generated by overview.legal · https://overview.legal/posts/83517 · 2026-08-25
